Rabu, 03 November 2010

TEORISASI AKUNTANSI SYARI’AH DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan "double entry". Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku "Teori Akuntansi", disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku "Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita" dengan memuat satu bab mengenai "Double Entry Accounting System". Dengan demikian mendengar kata "Akuntansi Syariah" atau "Akuntansi Islam", mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.
Namun apabila kita pelajari "Sejarah Islam" ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan "hafazhatul amwal" (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan "Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya........."
Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu'ara ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu." [1]

PEMBATASAN MASALAH
Di Indonesia, pengembangan akuntansi konvesional dilakukan dengan riset yang lebih bersifat kuantitatif-nomerik yang dikembangkan oleh Husein Umar.[2] Alasan logis yang melatarbelakangi riset tersebut adalah semakin berkembangnya kebutuhan akuntansi yang lebih condong pada bidang keuangan (akuntansi keuangan). Lebih diperjelas lagi oleh Supramono dengan bukunya yang berjudul Desain Proposal Penelitian Akuntansi dan Keuangan.[3] Kedua riset tersebut sangat bergantung dengan data yang ada di lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan bantuan statistik. Jadi, perkembangan teori akuntansi konvensional –hingga saat ini- sangat bersifat empirical. Terkait dengan studi akuntansi syari’ah, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana metode teorisasi akuntansi syari’ah di Indonesia?
PEMBAHASAN
Teorisasi Akuntansi Syari’ah di Indonesia
Akuntansi syari’ah, pada tataran ontology dan epistemology terdapat kesepahaman antar para pakar akuntansi bahwa akuntansi syari’ah berbeda dengan akuntansi konvensional. Namun, dalam tataran metodologi masih ada perbedaan pandangan di kalangan pakar akuntansi syari’ah.[4] Perbedaan tersebut sangat mudah diketahui dengan cara membaca hasil dari karya-karya (tulisan) terkait akuntansi syari’ah –baik tulisan tingkat internasional maupun skala nasional. Tulisan tersebut merupakan hasil gagasan (ide) sebagai cerminan perjalanan perumusan akuntansi syari’ah. Selain itu, banyak pengetahuan dan pemahaman masyarakat –akademisi atau praktisi- yang dibangun dari tulisan-tulisan tersebut. Selain itu, tulisan tersebut sering digunakan sebagai referensi bagi dosen maupun pengembangan penelitian akuntansi syari’ah. Oleh karena itu, hadirnya tulisan tersebut sangat menentukan persepsi masyarakat tentang konsep/teori akuntansi syari’ah.
Tingkat internasional, seperti beberapa tulisan yang terkumpul dalam proccending of International Conference I dengan tema Accounting, Commerce & Finance The Islamic Perspective yang diselenggarakan di Rydge Hotel, Bankstown Sydney, Australia pada 18-20 Februari 1997. Sedangkan ditingkat nasional, tulisan yang terkumpul dalam Simposium Nasional 1: Sistem Ekonomi Islami, diselenggarakan oleh PPPEI FE UII Yogyakarta, 13-14 Maret 2002, diantaranya:
1.      Muhamad, Penyesuaian Teori Akuntansi Syari’ah: Perspektif Akuntansi Sosial dan Pertanggungjawaban
  1. Iwan Triyuwono,  Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah
  2. Nur Hidayat, Urgensi Laporan Keuangan (Akuntansi Syari’ah) dalam Praktik Ekonomi Islam
Dua tahun kemudian (2004), Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islami II diselenggarakan oleh PPBEI FE Universitas Brawijaya Malang, 28-29 Mei 2004, tulisan dengan tema akuntansi syari’ah di antaranya:
  1. Fuad dan Imam Ghozali, Islamic Mental Accountancy Towards Relative and Absolute Saving: an Experimental Studi
  2. Iwan Triyuwono, Formulasi Karakter Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah dengan Pendekatan Filsafat Manunggaling Kawulo-Gusti (Syekh Siti Jenar)
  3. Abdul Djalil, Mengkontruksi Akuntansi Manajemen Perbankan Syari’ah
Keberagaman tulisan di atas merupakan hasil perbedaan metodologi yang digunakan. Sebagian tulisan mengungkap akuntansi syari’ah berdasarkan Qur’an dan hadis. Sedangkan pada tulisan yang lain, keterpaduan data praktik akuntansi sangat menentukan perumusan akuntansi syari’ah. Hal ini diakui oleh AAO-IFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam SFAC No. 1 paragraf 22 yang tertulis sebagai berikut:
Two approaches to establishing objectives have merged through the discution which took place at different place at different meeting of the committees established by the board. These are :
1.  Establish objectives based on the principles of Islam and its teaching and then consider these established objectives in relation to contemporary accounting thought.
2.  Start with objectives established in contemporary accounting though, test them against Islamic Shari’a, accept those that are consistent with shari’a and reject those that are not.[5]
Pernyataan based on the principles of Islam dalam poin (1) menunjukkan bahwa hal yang tepat tentang pengembangan akuntansi syari’ah tetap harus berawal dari prinsip ajaran Islam itu sendiri. Kemudian baru dikompromikan dengan pemikiran akuntansi yang sudah berjalan (relation to contemporary accounting thought). Metode (1) ini dapat ditunjukkan dengan gambar sebagai berikut:

Gambar 1:
Struktur Teorisasi Akuntansi Syariah Metode (1)

Metode tersebutlah yang dituliskan Nabil Baydoun and Roger Willett dalam karyanya Accounting In the Koranic Verses, yaitu:
an appropriate basis for future research under the assumption that
Koranic texts when related to accounting bestow the authority to develop
accounting from Islamic perspective.[6]
Atas pernyataan tersebut, catatan yang sangat menarik untuk digaris bawahi adalah an appropriate basis for future research. Pernyataan ini membawa implikasi yang besar terhadap perumusan teori akuntansi syari’ah yaitu Islam sebagai sumber ilmu. Jika metode ini dijalankan, maka penguasaan tentang ilmu al-Quran menjadi alat yang wajib ditekuni oleh peneliti akuntansi syari’ah.
Di Indonesia, buku Muhamad yang dikembangakan dari tesisnya tentang Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Qur’an dapat menjadi salah satu contoh dari metodologi (1) ini.[7] Hasilnya, Muhamad menyimpulkan bahwa ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hisab (perhitungan) pada intinya adalah mengandung nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan akuntansi syari’ah, di antaranya prinsip kebenaran, keadilan, dan pertanggungjawaban.[8] Terlihat jelas bahwa nilai-nilai yang diterapkan pada akuntansi syari’ah harus bersumber pada Islam, yaitu al-Qur’an dan tidak bisa melupakan hadis.[9]
Contoh lain, jelas al-Qur’an menunjukkan kaidah pencatatan dengan memperinci besaran transaksi dan jatuh tempo utang. Bagaimana model pencatatannya, maka Omar Abd. Zaid belajar dari pencatatan yang pernah dilakukan di Negara Islam.
Di Negara Islam, para akuntan terbagi dalam tujuh fungsi. Enam fungsi
berkaitan pekerjaan akuntansi dan satu fungsi khusus untuk mengoreksi
pembukuan. Pengkoreksian pembukuan ini kemudian dikenal dengan
nama muraja’atul hisabat atau ar riqabatul kharijiyyah (pengawasan
eksternal).[10]
Selain itu, dikenal pula istilah thiraz (tanda terima pembayaran),  syahid (dokumen penerimaan), dan al-Qaidul Muzdawaj (pembukuan berpasangan). Dengan demikian, metode (1) jelas dapat memberikan kontribusi bagi perumusan teori akuntansi syari’ah.
Berbeda dengan metode (1), pernyataan accept those that are consistent with Shari’a and reject those that are not pada metode (2) lebih moderat. Senada dengan Kaedah fiqh yang berbunyi, “as-asl fi asya al-‘ibadah illa dalla al-dalilu ‘ala tahrimihi” (asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali datang sebuah dalil yang mengharamkannya).[11] Inti metodenya, jika akuntansi saat ini sejalan dengan syari’ah maka dapat diterima. Sebaliknya, jika bertentangan dengan syari’ah maka jelas ditolak sehingga terkesan islam sebagai filter atas akuntansi konvensional. Metode (2) ini dapat ditunjukkan dengan gambar sebagai berikut:

Gambar 2:
Struktur Teorisasi Akuntansi Syariah Metode (2)

Metode (2) inilah yang digunakan Iwan Triyuwono dan Moh. As’udi dalam karyanya Akuntansi Syari’ah: Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat. Salah satu kesimpulan dari penelitian mereka yaitu:
“…konsep laba business income lebih relevan dengan akuntansi syari’ah,
dibandingkan dengan konsep laba historical cost. Konsep business income sesuai dengan mekanisme zakat dan system tanpa bunga yang berlaku dalam ajaran Islam. Konsep business income adalah nilai saat ini (current value) yang dikembangkan menjadi dua bentuk nilai yaitu nilai masukan dan nilai keluaran. Nilai masukan menghasilkan laba yang disebut business profit. Sedangkan nilai keluaran menghasilkan laba yang disebut realizable.[12]
Untuk menghasilkan kesimpulan tersebut, mereka mengkaji terlebih dahulu konsep laba menurut historical cost dan business income. Selanjutnya, menelusuri laba dalam konteks sistem ekonomi tanpa bunga. Kesimpulannya dapat diketahui setelah membandingkan kedua konsep tersebut dengan mencari karakteristik yang identik sama.[13]
            Metodologi (2) ini banyak dikembangkan oleh para peneliti yang memiliki latar belakang keilmuan akuntansi konvensional yang mapan. Selain Iwan Triyuwono, Sofyan Syafri Harahap juga termasuk pakar yang mempopulerkan metode (2) ini, yaitu ketika menuliskan:
Konsep kapitalis memiliki banyak compatibility dengan konsep ekonomi Islam. Sehingga konsep Akuntansi Konvensional (kapitalis) saat ini akan menuju irama Akuntansi Islam.[14]
Hasil dari perumusan akuntansi syari’ah dengan metode (2) lebih memilih (selection) atas teori-teori akuntansi konvensional yang searah dengan nilai Islam. Bentuk dari nilai Islam yang digunakan di antaranya pertanggungjawaban, keadilan, kejujuran, dan aspek normative yang diperoleh dari al-Qur’an. Misalnya, seleksi yang dilakukan Sofyan Syafri Harahap lebih memilih konsep enterprise theory dari pada proprietory dan entity. Alasannya, karena enterprise theory lebih mencakup aspek sosial dan pertanggungjawaban. Enterprise theory menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik, perusahaan, tetapi juga masyarakat secara umum. Dengan demikian, perumusan akuntansi syari’ah tetap memanfaatkan prinsip konvensional yang ada, tidak perlu menghapusnya apalagi mencari “bentuk baru”.
Berdasarkan paparan di atas, jelas bahwa proses teorisasi akuntansi syari’ah di Indonesia dilakukan dengan dua metode yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama melupakan pijakan bahwa akuntansi hidup dan terbentuk di mana akuntansi tersebut digunakan. Artinya, selain mengungkap prinsip-prinsip akuntansi syari’ah yang mempunyai nilai ideologi yang bersumber pada nash, juga mensinergikannya dengan proses perilaku ekonomi yang berlangsung di Indonesia. Metode ini merupakan metode alternative sekaligus koreksi dari metode (1) dan metode (2), sehingga akan hadir perumusan akuntansi syari’ah yang berwatak Indonesianis.[15] Oleh karena itu, dibutuhkan metode (3) seperti berikut ini:

Gambar 3:
Struktur Teorisasi Akuntansi Syariah Metode (3)

            Skema tersebut menerangkan bahwa akuntansi syari’ah merupakan hasil pemahaman manusia menangkap sinyal kebenaran ilmu yang bersumber dari kebenaran mutlak (nash) dan kebenaran empiris. Keduanya merupakan sumber ilmu –termasuk akuntansi- bagi kemudahan hidup manusia mencapai  falah yang terefleksi dengan hadirnya ayat qauliyah  dan terciptanya ayat kauniyah.[16] Perumusan tersebut dilakukan pada tema penelitian tertentu sehingga ada titik temu antara konsep dengan praktik. Kelebihan metode ini yaitu tetap menjaga orisinalitas dari ajaran Islam (al-ashalah) dan mampu memenuhi tuntutan praktis (applicable) masyarakat Indonesia.
            Tahapannya  pertama mengungkap isyarat  nash  dalam term akuntansi. Operasionalnya, pengungkapan al-Qur’an dilakukan menggunanakan tafsir tematik (mawdhu’iy), yang menggunakan corak adabi al-ijtima’i yang diperkuat dengan hadis.[17]
 Alasan menggunakan metode tematik karena metode tersebut memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh metode tafsir lainnya seperti tahlili, muqaran dan ijmali.[18] Beberapa kelebihannya antara lain mampu menjawab tantangan zaman, tersusun secara praktis, sistematis, dinamis sesuai dengan tututan zaman dan membuat pemahaman menjadi utuh.
Cara kerja metode tafsir mawdhu’iy yaitu (1) memilih atau menetapkan masalah al-Qur’an yang akan dikaji secara mawdhu’iy, (2) melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, (3) menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya ayat (azbab az-nuzul),(4) mengetahui korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut di dalam masing-masing suratnya, (5) menyusun tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna, dan utuh (outline), (6) mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian yang ’am dan khash, antara yang muthlaq dan yang muqayyad, mengsinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindak-an pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenamya tidak tepat, dan (7) menguatkan pembahasan dengan hadis sehingga hasilnya menjadi semakin jelas dan sempurna.
Tahapan kedua, merekam perilaku ekonomi seseorang yang berkiblat pada isyarat nash tersebut. Tahap kedua tersebut merupakan proses penelitian empiris di lapangan untuk membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Islam mempunyai nilai-nilai yang dapat dijadikan sumber akuntansi syari’ah yang memang sesuai dengan nilai mereka sendiri (habitus) baik material, batin, maupun spiritual. Desain penelitian yang dapat digunakan yaitu desain penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratoris. Desain penelitian ini dapat dilakukan dengan empat prosedur, yaitu (1) key-informent technique(2) focus group interview; (3) secondary-data analysis, dan (4) case study method.[19] Polanya memakai pola experience survey dengan menggunakan teknik wawancara etnografis (deep interview) sehingga dapat memberikan informasi yang mendalam mengenai situasi field.[20] Selain itu jugamampu mengetahui alasan subyek melakukan suatu kegiatan (habitus) dengan cara observasi langsung.[21] Data habitus yang terkumpul perlu dilakukan validasi dengan melalui beberapa tahap untuk menghilangkan unsur dubois (data yang bohong). Kemudian, pengolahan data habitusmenggunakan system pengkodean (terbuka, terporos, dan terpilih) versi Anselm Strauss dan Juliet Corbin. Hasil terpilih akan menguatkan konsep yang terungkap dari nash yang terpilih pada tahapan pertama.
Di Indonseis, penelitian yang mirip dengan metode alternative tersebut yaitu milik Aji Dedi Mulawarman dalam karyanya Menggagas Laporan Arus Kas Syari’ah Berbasis Ma’isyahDiangkat dari Habitus Bisnis Muslim Indonesia yang diprensentasikan pada acara Simposium Nasional Akuntansi X di Unhas Makasar. Mulawarman telah mereduksi akun interest yang mengandung unsur time value of money dalam laporan arus kas. Tahapan pertama tersebut berdasarkan ketentuan syara’ tentang pelarangan riba. Tahap kedua, Mulawarman melakukan proses penelitian field terhadap habitus responden. Survei tersebut menemukan bahwa responden mengeluarkan  idle-cash berdasarkan intuisi-spiritual. Pengeluaran  idle-cash tersebut digunakan untuk tujuan qardh hassan bukan charity. Berdasarkan dua tahapan penelitian tersebut, Mulawarman menyimpulkan bahwa aliran kas dari penerapan intuisi-spiritual bukan meletakkan aliran kas hanya untuk nilai-tambah dalam bentuk ekonomi-materi semata, tetapi juga dalam bentuk aliran kas berwatak sosial-lingkungan (altruistic) sebagai manivestasi barakah. Penemuan ini belum pernah terungkap dalam pelaporan arus kas konvensional yang hanya berorientasi ekonomi-materi pada operating, investing, dan financing. Dengan demikian, Mulawarman telah menemukan nama akun Transaksi Barakah sebagai tempat entry nominal uang yang dikeluarkan untuk tujuan maslahah.

 PENUTUP

            Metodologi akuntansi syari’ah yang sedang berkembang dewasa ini terbagi menjadi dua kubu. Masing-masing kubu memiliki pendekatan yang berbeda dalam merumuskan akuntansi syari’ah. Satu kubu berusaha keras merumuskan akuntansi syari’ah dari basis keilmuan yang dimiliki Islam. Sedangkan kubu yang lain menghendaki perumusan akuntansi syari’ah berangkat dari kerangka akuntansi konvensional. Hanya saja, masing-masing memiliki keterbatasan sehingga perlu adanya metode lain sebagai alternative yaitu metode (3). Struktur metode (3) merupakan bentuk integrasi antara nash dan realita (habitus). Metode (3) yang diharapkan dapat menjadi metode dalam perumusan akuntansi syari’ah yang berwatak Indonesianis. wa Allahu a’lam bi’sh-shawab.
DAFTAR ISI

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) (1998). Accounting and Auditing Standards of Islamic Banks and Financial Institution. Bahrain: AAOIFI.
Azizah, Abu Azmi (2004). Bagaimana Berpikir Islami. Solo: Era Intermedia
Baidan, Nashruddin (1998). Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Baydoun, Nabil and Roger Willett (1997), “Accounting In the Koranic Verses",(Proceendings of International Conference I),Australia: Universitas of Western Sydney
Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Harahap, Sofyan Syafri (1999). Akuntansi Islam. Jakarta: Bumu Aksara
Kuncoro, Mudrajad (2003). Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga
Maulana, Achmad et al. (2004). Kamus Ilmiah Populer. Edisi 2. Yogyakarta: Absolut
Moleong, Lexy (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Karya
Muhamad (2000). Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: UII Press
------- dan Nur Ghofar Isma’il (2005). Akuntansi Syariah: Studi Analisis Pendapat Muhamad al-Musahamah tentang Ayat-ayat Akuntansi dalam Al-Qur’an.Yogyakarta: Penerbit al-Musahamah
------- (1998), “Akuntansi Syariah: Refleksi Akuntansi Pertanggungjawaban”, (Mukaddimah Jurnal Studi Islam dan Informasi PTAIS), Yogyakarta: Kopertais Wilayah III dan PTAIS DIY
Rahmawan, Ivan (2005). Kumpulan Ayat-ayat Al-Qur’an: Bertema Muamalah-Ekonomi. Yogyakarta: Pilar Media
Supramono (2004),  Desain Proposal Penelitian Akuntansi dan Keuangan, Yogyakarta: Andi Offset
Suprayogo, Imam dan Tobroni (2003). Metodologi Penelitian Sosial-Agama.cetakan kedua. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Takatera, Sadao (1988). Posobility of Accounting (Kanosei no Kaikeigaku). Tokyo: Sanrei-shobo
Triyuwono, Iwan dan Moh. As’udi (2001). Akuntansi Syariah: Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta: Salemba Empat
------- (2000). Organisasi dan Akuntansi Syari’ah. Yogyakarta: LKiS
Umar, Husein (1998). Riset Akuntansi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Zaid, Omar Abdullah (2004). Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar dan Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam, M. Syafi’I Antonio Sofyan S. Harahap (terj.). Jakarta: LPFE Universitas Trisakti


[2] Husein Umar (1998), Riset Akuntansi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
[3] Supramono (2004),  Desain Proposal Penelitian Akuntansi dan Keuangan, Yogyakarta: Andi Offset
[4] Achmad Maulana,  et al. (2004). Kamus Ilmiah Populer. Edisi 2. Yogyakarta: Absolut
[5] Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) (1998), Accounting and Auditing Standards of Islamic Banks and Financial Institution, (Bahrain: AAOIFI)
[6] Lihat Nabil Baydoun and Roger Willett (1997), “Accounting In the Koranic Verses",(Proceendings of International Conference I),Australia: Universitas of Western Sydney, p. 140.
[7] Muhamad (2000), Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: UII Press)
[8]  lihat Muhamad dan Nur Ghofar Isma’il (2005), Akuntansi Syariah: Studi Analisis Pendapat Muhamad al-Musahamah tentang Ayat-ayat Akuntansi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Penerbit al-Musahamah), hal 103.
[9] Muhammad (1998), “Akuntansi Syariah: Refleksi Akuntansi Pertanggungjawaban”, (Mukaddimah Jurnal
Studi Islam dan Informasi PTAIS), Yogyakarta: Kopertais Wilayah III dan PTAIS DIY, hal 5.
[10] Omar Abdullah Zaid (2004), Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar dan Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam. M. Syafi’I Antonio Sofyan S. Harahap (terj.), (Jakarta: LPFE Universitas Trisakti), hal 19.
[11] A.Djazuli (2006), Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Predana Media Group), hal 130.
[12] Iwan Triyuwono dan Moh. As’udi (2001), Akuntansi Syariah: Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat, (Jakarta: Salemba Empat), hal 96.
[13] Iwan Triyuwono (2000), Organisasi dan Akuntansi Syari’ah, (Yogyakarta: LKiS), hal 317.
[14] Sofyan Syafri Harahap (1999), Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumu Aksara), hal 9.
[15] Lihat Sadao Takatera (1988),  Posobility of Accounting (Kanosei no Kaikeigaku),  (Tokyo: Sanrei-shobo), p. 5.
[16] Abu Azmi Azizah (2004), Bagaimana Berpikir Islami, (Solo: Era Intermedia), hal 77-96.
[17] Ivan Rahmawan (2005),  Kumpulan Ayat-ayat Al-Qur’an: Bertema Muamalah-Ekonomi,(Yogyakarta: Pilar Media), hal 95.
[18] Nashruddin Baidan (1998),  Metodologi Penafsiran Al-Qur’an,  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset), hal 152
[19] Mudrajad Kuncoro (2003), Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi, (Jakarta: Penerbit Erlangga), hal 72.
[20] Lexy Moleong (1989), Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Karya), hal 85.
[21] Imam Suprayogo dan Tobroni (2003),  Metodologi Penelitian Sosial-Agama,cetakan kedua, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), hal 172.

0 komentar: