Pendahuluan
“Ku kira coklat, nggak taunya broklat, perutku jadi kacau berat, nggak! nggak momo lagi”. Demikian sebuah pernyataan yang diperankan oleh seorang anak bertubuh tambun dalam sebuah iklan kudapan coklat bermerk “Gery Toya-Toya” produksi Garuda Food, yang ditampilkan dalam iklan di berbagai televisi nasional. Sekilas iklan tersebut biasa saja, namun sesungguhnya memuat pesan yang menyerang pesaingnya bernama ”Momogi” kudapan buatan perusahaan lain. Dilain pihak beberapa iklan di televisi menampilkan produk toiletris seperti sabun mandi, atau perawatan kulit, yang secara sengaja mengumbar kulit mulus wanita cantik, atau kita juga disuguhkan oleh iklan obat sekali minum sembuh, padahal proses penyembuhan penyakit tidak sesederhana itu.
Apa yang dibahas di atas merupakan gambaran betapa sebagian orang atau organisasi melakukan berbagai cara untuk menjual produknya baik dengan cara menyerang pesaingnya, mengumbar aurat atau melakukan kebohongan publik. Apakah
bisnis merupakan profesi etis? Atau sebaliknya ia menjadi profesi kotor? Kalau profesi
kotor penuh tipu menipu, mengapa begitu banyak orang yang menekuninya bahkan bangga dengan itu? Lalu kalau ini profesi kotor betapa mengerikan masyarakat modern ini yang didominasi oleh kegiatan bisnis ini (Sony Keraf:2000).
Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut
mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain faktor organisatoris manajerial, ilmiah teknologis, dan politik-sosial-kultural, Kompleksitas bisnis itu kegiatan sosial, bisnis dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu. Semua faktor yang membentuk kompleksitas bisnis modern sudah sering dipelajari dan dianalisis melalui pendekatan ilmiah, khususnya ilmu ekonomi dan teori manajemen.[1]
Definisi Etika
Pengertian etika sangat beragam. Sebagai hasil refleksi etika adalah “pemikiran moral”[2], karena itu dianggap sebagai suatu cabang filsafat, yakni filsafat moral. Wacana yang berkembang di kalangan ahli etika modern menyatakan bahwa pada hakekatnya etika tidak hanya berbicara tentang pengetahua “baik” dan “buruk”. Etika tidak hanya berbicara tentang sisi normatif belaka. Sebaliknya etika menyangkut bidang kehidupan yang sangat luas. Menurut alasdair macintyre, etika juga menyangkut analisis konseptual mengenai hubungan yang dinamis antara manusia sebagai subyek yang aktif dengan pemikiran-pemikiran (dan perbuatanya) sendiri, dengan dorongan dan motifasi sebagai dasar tingkah lakunya, selaras dengan cita-cita dan tujuannya. Kesemuanya itu mengandaikan adanya interaksi yang dinamis dan saling terkait atara yang satu dengan yang lain. Selain itu etika juga menempati posisi sebagai “organisme” yang hidup dan berlaku secara aktual dalam kehidupan pribadi, kelompok dan masyarakat.[3]
Hubungan Etika Dengan Ekonomi
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa studi tentang etika mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya ekonomi. Menanggapi begitu eratnya keterkaitan antara etika dengan ekonomi, dengan mengutip pendapat Sjafruddin Prawiranegara, Dawam Rahardjo menyimpulkan bahwa ekonomi, baik dalam arti ilmu ataupun kegiatan, di mana-mana adalah sama. Aspek yang membedakan antara satu sistem ekonomi dengan lainnya adalah moral ekonominya. Karena itu, yang bisa dipelajari secara lebih khusus adalah etika ekonominya, misalnya menurut ajaran Islam, atau salah satu tokoh yang dianggap memiliki pemikiran dibidang “etika ekonomi” tersebut, misalnya keynes, weber, Marx, Ibn Taymiyah, Ibn Khaldun, al-Ghazali dan seterusnya.[4]
Menurut Bartens terdapat kaitan yang sangat erat antara etika dengan ekonomi baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai aktifitas bisnis. Bartens menyebutkan suatu istilah yang menunjukkan keterkaitan tersebut, yaitu etika ekonomi. Menurutnya, etika ekonomi adalah pemikiran atau refeksi tentang moralitas dalam ekonomi. Moralitas berarti baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan satu bidang perilaku manusia yang penting. Tidak mengherankan jika sejak dahulu etika juga menyoroti ekonomi. Belakangan etika ekonomi menjadi satu kajian yang serius di berbagai belahan dunia. Cara-cara studi ekonomi an sich yang bersifa positifistik dirasakan tidak lagi memadai dan mampu menjawab tantangan-tantangan isu ekonomi global saat ini yang acap kali dikaitkan dengan tanggung jawab sosial dan moral. Artinya ekonomi sekalipun tidak mungkin memisahkan diri dari aspek-aspek etika. Seorang pakar ekonomi (ekonom) dan pelaku ekonomi (entrepreneur) harus mempelajari etika-etika yang berlaku dalam dunia ekonomi.[5]
Etika Bisnis Islami
Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980 an dan menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya.
Jika kita menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang, dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”. Dawam Rahardjo justru mencurigai tesis Weber tentang etika Protestantisme, yang menyitir kegiatan bisnis sebagai tanggungjawab manusia terhadap Tuhan mengutipnya dari ajaran Islam.
Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran (QS: Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga” (Hadits). Akhlak yang lain adalah amanah, Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada” (Hadits). Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal ”Allah mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang” (Hadits).
Konsekuen terhadap akad dan perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam hal apapun sesungguhnya Allah memerintah kita untuk hal itu ”Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya” (QS: Al Isra;34). Menepati janji mengeluarkan orang dari kemunafikan sebagaimana sabda Rasulullah ”Tanda-tanda munafik itu tiga perkara, ketika berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia khianat” (Hadits).
Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus
komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak
halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic café tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 – 35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat
menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan
di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidakdapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses jual beli harusdikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkanrezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.[6]
DAFTAR ISI
Amin Abdullah. (1995). Falsafah Kalam di Era PostModernisme. cet. 1, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Bertens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius.
Bartens, K. (2005). Pengantar Etika Bisnis. cet. 5. Yogyakarta: Kanisius.
Eldine, Achyar, Etika Bisnis Islam,dalam google/etika bisnis islam
M. Dawam Rahardjo. (1990). Etika Ekonomi dan Manajemen. Cet. 1. Yogyakarta:
PT.Tiara Wacana Yogya.
RINGKASAN
Definisi Etika
Wacana yang berkembang di kalangan ahli etika modern menyatakan bahwa pada hakekatnya etika tidak hanya berbicara tentang pengetahua “baik” dan “buruk”. Etika tidak hanya berbicara tentang sisi normatif belaka. Sebaliknya etika menyangkut bidang kehidupan yang sangat luas. Menurut alasdair macintyre, etika juga menyangkut analisis konseptual mengenai hubungan yang dinamis antara manusia sebagai subyek yang aktif dengan pemikiran-pemikiran (dan perbuatanya) sendiri, dengan dorongan dan motifasi sebagai dasar tingkah lakunya, selaras dengan cita-cita dan tujuannya.
Hubungan Etika Dengan Ekonomi
Menurut Bartens terdapat kaitan yang sangat erat antara etika dengan ekonomi baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai aktifitas bisnis. Bartens menyebutkan suatu istilah yang menunjukkan keterkaitan tersebut, yaitu etika ekonomi. Menurutnya, etika ekonomi adalah pemikiran atau refeksi tentang moralitas dalam ekonomi. Moralitas berarti baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia.
Etika Bisnis Islami
Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada kejujuran, amanah, Sifat toleran dan Konsekuen terhadap akad dan perjanjian
Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat
menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan
c) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya
[1] K. Bertens, 2000. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius.
[2] K. Bartens, 2005, Pengantar Etika Bisnis, cet. 5, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 32-33.
[3] Amin Abdullah, 1995, Falsafah Kalam di Era Post Modernisme, cet. 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 293.
[4] M. Dawam Rahardjo, 1990, Etika Ekonomi dan Manajemen, cet. 1, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, hlm. 1.
[5] K. Bartens, Pengantar.hlm. 6.
0 komentar:
Posting Komentar